Thursday, January 5, 2017

Ketua Fraksi PKS Keberatan Kenaikan Harga BBM dan Tarif Listrik

Ketua Fraksi PKS Keberatan Kenaikan Harga BBM dan Tarif Listrik 








Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan TDL (Tarif Dasar Listrik) pada awal tahun 2017 ini.
Penaikan harga BBM mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2017, untuk semua jenis BBM dengan nilai kenaikan 300 rupiah per liter di semua daerah. Sementara penaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) telah berlaku lebih dulu mulai 1 Januari 2017 lalu.
Terkait TDL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA.
Akibatnya, sebanyak 18,9 juta pelanggan listrik 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengalami ‎pencabutan subsidi secara bertahap mulai 1 Januari 2017.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan keberatan dan meminta pemerintah mengevaluasi kembali dengan menimbang kondisi riil masyarakat yang saat ini dalam kondisi ekonomi yang sulit.
"Sikap Fraksi PKS ini konsisten dengan pandangan Fraksi saat pembahasan RAPBN 2017. Fraksi PKS menilai dari berbagai indikator ekonomi dan kesejahteraan, rakyat masih sulit secara ekonomi, angka pengangguran masih tinggi, sementara daya beli masyarakat masih rendah," ungkap Jazuli melalui pesan singkat, Kamis (5/1/2017).
Dengan realitas tersebut, lanjut Jazuli Juwaini, tidak bijak jika pemerintah menambah beban ekonomi rakyat dengan menaikkan harga BBM dan TDL.
"Untuk itu, Fraksi PKS meminta kepada Presiden untuk membatalkan atau menunda kenaikan harga BBM dan TDL karena hal ini akan menambah kesulitan dan penderitaan rakyat khususnya rakyat kecil," kata Jazuli.
Anggota Komisi I ini menyarankan agar Pemerintah fokus terlebih dahulu pada upaya peningkatan fundamental kesejahteraan rakyat sebelum mengambil kebijakan penaikan harga-harga. Kalau diterapkan dalam kondisi ekonomi rakyat yang sulit saat ini, lanjut Jazuli, jelas ini akan menjadi "kado pahit" tahun baru 2017.
"Harusnya pemerintah aktif menciptakan lapangan kerja dulu agar pengangguran bisa dikurangi drastis dan daya beli masyarakat meningkat signifikan, baru kalau mau menaikan BBM dan TDL pun rakyat tidak akan terlalu terpukul dan terbebani," tutur Jazuli.

Soal Biaya Pembuatan STNK hingga BPKB, Menko Perekonomian: Apa Kenaikannya Harus 300 Persen?

 Menko Bidang Perekonmian Darmin Nasution


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengingatkan kepada instansi pemerintahan untuk tidak menaikan tarif pelayanan yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara berlebihan.
Pernyataan itu dilontarkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan saat ditanya wartawan tentang kenaikan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) pada 6 Januari 2017.
"Ya tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor (Sidang Kabinet). Kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat, janganlah naik tinggi-tinggi," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Pesan Presiden itu kata Darmin, ditunjukan untuk mengingatkan bahwa tarif PNBP berkaitan dengan pelayanan. Masyarakat-lah yang akan terkena dampak bila tarif PNBP terlalu tinggi.
Darmin sendiri membenarkan bahwa tarif baru biaya pembuatan STNK hingga BPKB lantaran PNBP di Polri tidak pernah naik dari tujuh tahun lalu. Namun ia juga memiliki pertanyaan.
"Iya betul, tapi apa harus 300 persen (kenaikannya)?," tanya Darmin.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Harga BBM dan Tarif Listrik Naik, Jokowi Diminta Batalkan Kenaikan PNBP Kendaraan Bermotor

Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Direktur Indonesia Tax Center (INTAC), Basuki Wibowo, langkah pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor akan menambah beban masyarakat.
"Menurut saya ini tidak adil," ujar Basuki dalam pemaparannya di kantor Seknas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Baca: Rencana Kenaikan Tarif SIM, STNK dan BKPB Diusulkan Banggar DPR

Baca: Soal Biaya Pembuatan STNK hingga BPKB, Menko Perekonomian: Apa Kenaikannya Harus 300 Persen?

Polisi sebagai salah satu lembaga yang menerima PNBP kendaraan bermotor adalah lembaga yang masih terus menyempurnakan dirinya agar terbebas dari korupsi.
Menurut Basuki, bukan langkah yang bisa jika pemerintah mempercayakan kenaikan PNBP kendaraan bermotor kepada Polisi yang masih terus berbenah diri.
"(Masalah) ini harusnya diperbaiki, bukan malah menaikan (PNBP)," terangnya.
Ia berharap Presiden Joko Widodo mau membatalkan kebijakan yang baru akan berlaku besok, Jumat (6/1/2016) itu.
Alasan kenapa kebijakan tersebut harus dibatalkan, adalah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Koordinator Advokasi dan Infestigasi FITRA, Apung Widadi menambahkan bahwa pelayanan di kepolisian saat ini masih belum sempurna.
Alasan pemerintah bahwa kenaikan PBNP kendaraan bermotor adalah untuk menaikkan PNBP pajak kendaraan bermotor, bukanlah alasan tepat.
"Logika itu sebetulnnya terbalik, kewajiban pemerintah kan memberikan pelayanan yang bagus, karena dia sudah mengambil pajak dari rakyat setiap tahun. Kenapa harus mengambil lagi," katanya.

Kata Kapolri, Rencana Kenaikan Tarif SIM, STNK dan BKPB Diusulkan Banggar DPR

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan rencana kenaikan pengurusan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dan BPKB telah dibahas lama di DPR.
“Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar,” kata Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Tito Karnavian mengatakan, usulan kenaikan tersebut banyak dikemukakan oleh Badan Anggaran DPR dalam rangka perbaikan pelayanan publik.
“Usulan itu banyak juga yang dari Banggar. Intinya untuk layanan publik yang lebih baik,” kata Tito Karnavian.

Baca: Ketua Fraksi PKS Keberatan Kenaikan Harga BBM dan Tarif Listrik

Perbaikan pelayanan publik tersebut, kata Tito Karnavian, yakni akan diterapkan sistem online misalnya pengurusan SIM yang dibuat di Papua namun bekerja atau tinggal di Jakarta.
Dengan sistem online, Tito Karnavian mengatakan warga itu tidak perlu harus bolak-balik Jakarta-Papua untuk perpanjang SIM dan menghabiskan ongkos yang besar.
“Kalau dengan SIM yang dia online, dia bisa perpanjang langsung ke Daan Mogot itu  dengan membayar uang yang standar Rp 200 ribu berapa gitu ya. Jadi justru bisa menghemat banyak sekali dengan sistem online,” tutur Tito Karnavian.

Baca: Soal Biaya Pembuatan STNK hingga BPKB, Menko Perekonomian: Apa Kenaikannya Harus 300 Persen?

Sama halnya dengan pengurusan STNK yang dimiliki oleh warga yang lokasi tinggalnya berbeda dengan wilayah dimana STNK itu dibuat.
Selain itu, Tito Karnavian mengatakan, adanya sistem online ini akan perlahan menghilangkan 'biaya-biaya tambahan' yang berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang, korupsi dan pungli.
 "Kenapa demikian? Karena sistem pembayarannya online melalui bank. Otomatis biaya tambahan yang lebih dari itu, mungkin STNK motor, dengan sistem online yang kita buat, otomatis dia akan bayar ke bank, sehingga biaya tambahan itu tidak ada lagi," ucap Tito Karnavian.